Suara.com - Kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menetapkan seorang pekerja rumah tangga sebagai tersangka pembunuhan. Rustina (20) membunuh bayi yang baru dia lahirkan.
Rustina bekerja sebagai perkerja rumah tangga (PRT). Rustina membunuh bayinya dengan tersangka. Sebab bayi itu hasil hubungan gelap di luar nikah.
Bayi itu dia bunuh begitu dilahirkan di kamar mandi rumah majikannya di Jalan Sunter IX, Villa Danau Indah Blok AC, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sudah kami tetapkan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/5/2018).
Baca Juga: Aksi Pembunuhan Si Cantik Laura Tak Hanya Dilakukan oleh Stevanus
Dari hasil pemeriksaan, Rustina mengaku bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibunuhnya itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang tinggal di Lampung.
Diduga, saat bekerja di Jakarta, Rustina sudah dalam mengandung anak hasil hubungan dengan kekasihnya
"Hasil hubungan badan sama pacarnya. Pacarnya nggak di sini (Jakarta), tapi tinggal di Lampung," kata dia.