Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

Selasa, 08 Mei 2018 | 11:03 WIB
Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi pada Selasa (8/5/2018).

Dalam sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan dua orang ahli.

"Keduanya adalah ahli hukum pidana Dr. Noor Aziz Said dan ahli kesehatan Prof. Dr. Budi Sampurna," kata jaksa Takdir Suhan kepada wartawan.

Takdir mengatakan, jaksa akan menggali keterangan dari ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor yang berlaku bagi subyek hukum termasuk advokat.

Baca Juga: Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya

Pasal ini berisikan pelanggaran berupa adanya upaya menghambat atau merintangi penyidikan terhadap sebuah kasus.

"Untuk yang ahli kesehatan, terkait dengan bagaimana proses pemeriksaan bagi pasien yang masuk ke rumah sakit," katanya.

Dalam kasus ini, Fredrich di dakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia di duga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo bekerjasama untuk merekayasa hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.

Tujuannya adalah agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Baca Juga: Berantem, Fredrich Yunadi Pegang Tangan Penyidik KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI