Aneh, 6 Liter Bensin Tak Bisa Membakar Mayat Si Cantik Laura

Selasa, 08 Mei 2018 | 06:43 WIB
Aneh, 6 Liter Bensin Tak Bisa Membakar Mayat Si Cantik Laura
Laura semasa hidup. (dok Polsek Tambora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stevanus (24), pembunuh Laura (41) sempat membeli bensin sebelum membuang mayat calon istrinya itu pantai di Tangerang. Pembunuhan dia lakukan di Jakarta Pusat.

Mayat Laura dibuang ke pantai di sekitar Desa Karang Serang, Tangerang, Jumat (4/5/2018) lalu. Niatnya, bensin tersebut digunakan untuk membakar jasad Laura hingga menjadi abu.

"Tanggal 4 Mei, tersangka sudah membeli bensin untuk membakar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung di Jalan Alaydrus, Petojo Utara,  Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Penemuan mayat Laura oleh polisi. (dok Polisi)

Baca Juga: Semasa Laura Hidup, Sering Terdengar Pertengkaran di Rumahnya

Saat itu Stevanus membeli 2 liter bensin di pedagang eceran. Tapi ternyata dengan siraman 2 liter bensin itu belum terbakar.

"Dia membeli 2 liter di pedagang eceran. Ternyata belum terbakar sepenuhnya," ujar AKBP Tahan.

Lalu Stevanus membeli 4 liter lagi. Tapi masih belum terbakar juga.

Karena jasad Laura belum terbakar, pelaku kembali membeli 4 liter bensin untuk menuntaskan aksinya. Namun aksinya masih gagal karena jasad Laura masih bersisa. Oleh karena itu Stefanus membuang jasadnya ke laut.

"Beli lagi 4 liter, tapi belum hangus juga. Akhirnya Stevanus membuang di pinggir laut. Jasadnya ternyata masih mengambang, akhirnya ditahan menggunakan batu, lalu ia pulang," ujarnya.

Baca Juga: Dibunuh Calon Suami, Laura Sosok Ramah Tapi Keluarganya Tertutup

Pemicu Stevanus membunuh Laura karena harga dirinya merasa direndahkan. Stevanus dianggap tak mampu membiayai pernikahan yang rencana berlangsung pada Agustus 2018 mendatang.

Pembunuhan itu setelah korban dan pelaku cekcok mulut. Stevanus ditikam 4 kali oleh Stevanus. Penusukan itu terjadi setelah Stevanus merebut pisau yang dipegang Laura.

Polisi evakuasi mayat Laura yang dibuang ke laut oleh pacarnya sendiri, Stevanus. (dok polisi)

Dalam kasus pembunuhan ini, Stevanus dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Laura ditemukan mengambang di bibir Pantai Shangrila, Serang, Banten, Kamis (3/5/2018) pagi. Saat ditemukan warga, jasad wanita paruh baya itu sudah dalam keadaan gosong.

Pelaku yang membunuh Laura tak lain adalah Stevanus yang merupakan calon suami korban. Dari keterangannya kepada polisi, warga Tambora, Jakarta Barat itu membunuh kekasihnya pada Kamis (3/5/2018), setelah sebelumnya terlibat pertengkaran. Pelaku juga mengakui Laura adalah kekasihnya meski usia mereka terpaut jauh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI