Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersikap netral dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Meski PNS mempunyai hak pilih.
Dalam pemilihan umum, PNS tidak boleh menunjukan keberpihakan pada salah satu calon. Semisal kampaye terbuka.
"Bukan hanya itu, PNS tidak boleh berpolitik," ungkap Abhan usai deklarasi 'Jurnalis Damai dan Beretika dalam Pemilu' di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Abhan menjelaskan PNS boleh datang pada saat adanya kampanye dari salah satu partai untuk mendengarkan visi dan misi dari calon tersebut. Akan tetapi pada saat mendatangi kampanye, PNS tidak diperbolehkan memakai atribut parpol dan atribut PNS.
Baca Juga: Seniman Campursari Dukung Paslon Khofifah - Emil di Pilkada 2018
"Seorang PNS masih punya hak pilih, jadi ketika dia datang ke kampanye sah-sah saja. Dia punya hak pilih. Sehingga dia perlu mendengarkan visi misi dari pasangan calon itu," ujarnya.
"Tapi yang penting, dia tidak menggunakan atribut parpol. Dia tidak menggunakan atribut sebagai PNS dan tidak memobilisasi kawan-kawannya untuk kampanye," tuturnya.