Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

Selasa, 08 Mei 2018 | 02:28 WIB
Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim
Sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan e-KTP Setya Novanto yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Komisaris Polisi Rizka Anung Nata dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Rizka adalah salah satu penyidik KPK yang ikut ke kediaman Setya Novanto untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait kasus e-KTP.

Dalam persidangan, Fredrich Yunadi terlibat perdebatan yang seru dengan Rizka. Bahkan Fredrich yang tidak tahan dengan jawaban Rizka langsung meminta bantuan majelis hakim.

Hal itu bermula ketika mantan pengacara Setya Novanto tersebut menanyakan kepada Rizka terkait amar putusan praperadilan yang memenangkan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fredrich yang terus mengajukan pertanyaan yang sama merasa frustasi, karena Rizka selalu memberikan jawaban uang kurang memuaskan.

Baca Juga: Mabes Polri Hormati Kekalahan HTI di PTUN

"Amar putusan praperadilan sudah dilaksanakan KPK?" tanya Fredrich kepada Rizka di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

"Oh saya nggak paham itu pak," jawab Rizka.

"Loh saudara sebagai penyidik nggak  paham amar putusannya?" tanya Fredrich dengan nada keheranan.

"Kalau saya merasakan amar putusan itu saya tidak paham. Saya hanya ditugasi oleh pimpinan, sprin (surat perintah) saya nomor sekian-sekian, kamu menjadi penyidik pak Setya Novanto," kata Rizka seraya meniru pernyataan pimpinan KPK.

"Jadi kenapa sekarang saudara saksi mengatakan tidak tahu?" tanya Fredrich.

Baca Juga: Tiga Atlet Panjat Tebing Sabet Medali, Ketum PP FPTI Menangis

"Bukan tidak tahu, lupa," jawab Rizka.

Mendengar jawaban Rizka yang terus menerus tidak memuaskan Fredrich, dia pun meminta bantuan majelis hakim.

"Pertanyaan saya kan bukan jawaban itu. pertanyaan saya, mohon yang mulia jelaskan?" kata Fredrich meminta kepada majelis hakim.

Setelah mendegar jawaban dari saksi Rizka, hakim pun menengahi perdebatan keduanya.

"Saksi memang tidak tahu, sudah disumpah, resikonya tentu sumpahnya," kata hakim.

Perseteruan Fredrich dengan Rizka sebenarnya sudah mulai ketika mantan pengacara Setya Novanto tersebut mengajukan pertanyaan pertama kepada Rizka. Saat itu, Fredrich mengulang pernyataan Rizka yang mengatakan mengenal Fredrich pada tanggal 16 November 2018, padahal keduanya kenal pada tanggal 15 Novermber.

"Saudara saksi, pertama kali kenal saya kapan?," tanya Fredrich.

"Saya tahu bapak itu sejak peristiwa pak Setnov yang memjadi tersangka kemudian kita bertemu pertama kali itu tanggal 15 (November 2017)," jawab Rizka.

"Sebab tadi saudara saksi menjawab kenal saya tanggal 16, waktu di rumah sakit?," kata Fredrich lagi.

"Tanggal 15 kita sudah ketemu pak," jawab Rizka dengan tegas.

"Makanya, saudara saksi menjelaskan di depan sidang ini bahwa pertama kali saudara saksi mememui saya itu di rumah sakit tanggal 16?," kata Fredirch.

"Saya jelaskan bahwa saya bertemu dengan pak Fredrich di tanggal 15. Kan saya memperkenalkan diri pada saat itu, bapak juga memperkenalkan diri kepada saya," jawab Rizka.

"Keterangan tanggal 16 diubah jadi tanggal 15?," tanya Fredrich lagi.

"Saya menjelaskan bahwa saya bertemu pak Fredrich di tanggal 15," jawab Rizka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI