Suara.com - Markas Besar Kepolisian Indonesia meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghormati kekalahan atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini.
"Sudah ada putusan PTUN, yang pertama itu harus dihormati karena itu proses hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Mabes Polri Komisaris Besar Syahrar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018)
Syahrar mengatakan Polri akan menindak tegas bila organisasi kemasyarakatan yang memang bertentengan dengan ideologi negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Menurut Syahrar bukan hanya HTI, namun ormas yang bertentangan dengan hukum tak dapat melakukan kegiatan ataupun membawa atribut ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah.
"Ormas - ormas yang bertentangan dengan idelogi negara. Baik pancasila maupun UUD 45. Intinya itu," ujar Syahrar
Baca Juga: PPP Ikut Dukung Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI
"Tidak hanya HTI kami harus bertindak tegas terkait itu, karena sudah diatur Kemenkumham. Hormati putusan," tambah Syahrar.