Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyampaikan bahwa media memiliki peran besar dalam pengawasan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Media menutup kekurangan dari pengawasan yang dilakukan oleh Panwas.
Meskipun secara negara dan undang-undang, kewengan pengawasan itu diberikan penuh kepada Bawaslu. Namun tidak menutup adanya aktor-aktor lain yang bisa berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada dan Pemilu.
“Karena, aktor pertama kira-kira pengawas, sangat terbatas dengan ruang lingkup yang diawasi itu,” ungkap Abhan dalam deklarasi 'Jurnalisme Damai dan Beretika Dalam Pemilu' di Gedung Bawaslu, Sarina, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Selain itu, ia menambahkan jika Pilkada dan Pemilu ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu. Tapi juga seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan utama yang terkait.
Baca Juga: Seniman Campursari Dukung Paslon Khofifah - Emil di Pilkada 2018
Abhan menjelaskan Pilkada dan Pemilu ini milik masyarakat. Sebaiknya KPU dan Bawaslu sama-sama mendorong adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan termasuk media.
“Yang berikutnya adalah peran masyarakat untuk melakukan pencegahan melakukan informasi, mengawasi, memantau dan melaporkan,” ujarnya.
Media harus memberitakan hal benar dan akurat. Selain itu menjunjung etika.
“Saya kira pertama, menyampaikan informasi yang benar, akurat dan valid. Tentu konteks ini sangat tepat ketika jurnalisme yang damai, beretika dan berintegritas,” katanya.
Lalu media menyampaikan pesan damai dalam setiap pemberitaan kemudian menyampaikan info ke masyarakat secara seimbang dan memberikan pendidikan politik bagi pemilih.
Baca Juga: Anies Minta Satpol PP Netral Saat Pilkada Berlangsung