Suara.com - Pasangan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan yang tak lain adalah bos First Travel dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara, termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Jaksa Heri Jerman usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin sore (7/5/2018).
Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Siti Nuraidah alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel, dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama. Yang pelaku utama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.
Heri mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa diyakini telah melakukan tindak pidana berupa mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya tindak pidana penipuan sebagaiaman dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Korban First Travel diketahui berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905.333.000.000.