Suara.com - Polisi telah selesai memeriksa D (10), anak kandung Susi Ferawati yang turut menjadi korban persekusi kelompok berkaus #2019GantiPresiden. Ada sebanyak 17 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada D terkait kasus persekusi tersebut.
Pengacara Susi, Ferdian Santoso menyampaikan, D mampu memberikan jawaban dengan lancar atas belasan pernyataan yang dilontarkan penyidik.
"Ada 17 pertanyaan berjalan dengan baik, D bisa jelaskan dengan baik pertanyaan dari penyidik," kata Ferdian seusai mendampingi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (7/5/2018).
Namun, Ferdian merahasiakan materi pertanyaan yang disampaikan polisi selama bocah tersebut menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kadis Lamteng Didakwa Menyuap DPRD Rp 9,6 Miliar Bersama Bupati
Dia hanya menyampaikan, D telah menjelaskan kronologi ketika mengalami aksi perundangan yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden di area CFD pada Minggu (29/4/2018)
"Belum bisa diberitahu, itu masih kepentingan penyidikan. Intinya adalah soal kejadian di CFD," katanya.
D juga sempat memberikan pernyataan seusai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 4 jam. Dia mengaku tidak gugup saat memberikan jawaban kepada polisi.
"Biasa aja," kata D.
Bocah yang memakai kaca mata itu mengaku tak khawatir apabila kembali diajak ibunya ke area CFD. "Tidak (takut lagi ke CFD)," katanya.
Baca Juga: Ini Langkah-langkah Sri Mulyani Usai Pegawainya Ditangkap KPK
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Susi sebagai pelapor dalam kasus perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden pada Jumat (4/5/2018).
Dalam pemeriksaan itu, Susi telah menyerahkan foto dan rekaman video yang diduga berisi para pelaku perundungan.
Tindakan intimidasi itu terjadi saat Susi dan anaknya ikut menghadiri jalan santai yang digelar relawan Jokowi berkaus #DiaSibukKerja.
Selain barang bukti, Susi juga menghadirkan seorang perempuan bernama Siti Taruma yang dianggap melihat langsung aksi persekusi yang menimpa Susi dan anaknya.
Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019).
Tak tanggung-tanggung, Ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.
Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Dalam kasus ini, Mustofa dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.