Setelah APBD Lamtenh TA 2018 disahkan, Pemkab mengajukan permohonan pinjaman kepada PT SMI Rp300 miliar. Namun PT SMI mengatakan bahwa syarat pengajuan permohonan masih kurang.
Yaitu surat pernyataan kepala daerah yang disetujui pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan DAU dan DBH secara langsung apabila terjadi gagal bayar.
Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, Mustofa kembali melobby Natalis. Namun Natalis kembali meminta uang Rp 2,5 miliar jika ingin syarat tersebut dipenuhi.
Lantaran uang yang dikumpulkan dari para rekanan sebelumnya telah habis, Mustafa kembali meminta Taufik untuk meminta lagi kepada rekanan yang belum lunas membayar komitmen fee. Kemudian Miftahullah Maharano Agung selaku rekanan jadi sasaran karena kurang bayar Rp 900 juta dan disanggupinya.
Baca Juga: Ini Langkah-langkah Sri Mulyani Usai Pegawainya Ditangkap KPK
Terdakwa kemudian memerintahkan pegawai Dinas Bina Marga Supranowo agar menggenapkan uang tersebut menjadi Rp1 miliar yang diambil dari dana taktis Dinas Bina Marga.
Uang tersebut kemudian sampai di tangan anggota DPRD Kab Lamteng Rusliyanto. Belum sempat uang tersebut didistribusikan, Rusliyanto bersama Natalis diciduk petugas KPK.
Atas perbuatannya Taufik dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana.
Atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Dosa-Dosa Politik Amien Rais diungkap Eksponen Aktivis 98