Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar konferensi pers di aula Gedung Juanda 1 pada Senin (7/5/2018), untuk mengklarifikasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) penerima gratifikasi berinisial YP, pada Jumat (4/5) di Jakarta.
Dijelaskan, Kemenkeu akan segera membebastugaskan sementara oknum YP, untuk mendukung langkah dan proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.
"Pertama, akan membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari PNS. Kedua, menyampaikan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya. Dan kami di internal melakukan pembersihan internal saat ini terhadap siapa pun juga yang terindikasi, terutama terkait praktek-praktek gratifikasi, percaloan, suap, atau pun korupsi, kolusi dan nepotisme," papar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo.
Dikatakan Boediarso pula, kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Kemenkeu yang diwakili oleh DJPK serta Itjen dan KPK.
Baca Juga: PPP Ikut Dukung Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI
"Kasus ini (terungkap) atas kerjasama DJPK dari kasus tahun 2013 yang lalu. Kita telah memperoleh bukti-bukti rekaman, foto yang bersangkutan, yang berkaitan dengan salah satu Pemda Kalimantan Timur, dan dari situ kemudian rekaman bukti tadi kami serahkan kepada IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Inspektorat Jenderal, dan kasus-kasus terakhir. Atas dasar itu dilakukan OTT dengan KPK," jelas Dirjen PK.
Modus yang dilakukan YP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, menunjukkan adanya indikasi kegiatan makelar pengurusan APBN.
"Yang bersangkutan sebetulnya tidak memegang proyek apa pun di lingkungan DJPK, tidak punya kewenangan apa pun untuk mengalokasikan anggaran atau untuk menetapkan, mengusulkan satu proyek apakah pengembangan kawasan perumahan atau pemukiman di daerah mana pun," ungkap Dirjen PK.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon I untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran, untuk mendeteksi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan atas hingga jajaran staf.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk terus memperkuat dan meningkatkan transparansi di dalam pengelolaan APBN ini, baik dari penyusunan awal, baik pada saat pembahasan trilateral antara Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L, dan juga baik dari sisi penetapan transfer ke daerah, baik itu berdasarkan formula maupun proposal," jelas Menkeu di bagian lainnya.
Baca Juga: Datang Tanpa Hasil, Kominfo: Facebook Jangan Pangku Tangan
Menkeu menambahkan, usulan proposal dari daerah tidak boleh lagi ada kontak tatap muka atau bertemu antara jajaran Kementerian Keuangan dengan daerah. Menurutnya, proposal bisa disampaikan secara online dan pembahasan bisa dilakukan secara elektronik, hingga keputusan bisa dilakukan secara transparan.