PPP Ikut Dukung Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI

Senin, 07 Mei 2018 | 20:12 WIB
PPP Ikut Dukung Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar rapat akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 2015 lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani, mendukung putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal surat pencabutan badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu putusan tersebut memberi dampak positif bagi terjaganya keutuhan empat konsensus bernegara, yakni NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

"Dan saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya, maka pengadilan yang lebih tinggi tidak akan mengubah keputusannya," kata Arsul di DPR, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut Arsul, PTUN sudah benar ketika melihat persoalan eksistensi HTI di Indonesia tidak dinilai hanya dari sisi hukum administrasi pemerintahan saja, tetapi dilihat dari konteks menjaga negara yang berbasis empat konsensus tersebut di atas.

Baca Juga: Datang Tanpa Hasil, Kominfo: Facebook Jangan Pangku Tangan

Arsul mengatakan, penolakan gugatan HTI oleh PTUN berdasarkan pertimbangan hukum yang terkait dengan komitmen dan penerimaan terhadap empat konsensus bernegara.

"Sebagaimana dinyatakan di dalam pertimbangan putusan PTUN menunjukkan bahwa ketiga cabang kekuasaan di Indonesia, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, punya sudut pandang dan posisi hukum yang sama terkait dengan ormas yamg menolak empat konsensus bernegara dan hendak membawa sistem bernegara dan berbangsa lainnya," tutur Arsul.

Menurut Arsul lagi, makna putusan PTUN tersebut adalah bahwa langkah Menkumham mencabut badan hukum HTI dibenarkan oleh pengadilan.

Dengan adanya putusan tersebut, Asrul menilai bahwa pemerintah tidak perlu melakukan eksekusi pembubaran HTI. Sebab menurutnya, SK yang kemudian digugat HTI ke PTUN sudah dengan sendirinya berlaku untuk membubarkan HTI.

"Jadi walaupun ada banding, SK tersebut tetap mengikat. Kecuali nanti dibatalkan," kata Arsul.

Baca Juga: KPK Tidak Bebaskan Keponakan Setya Novanto, Penahanan Berlanjut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI