KPK Tidak Bebaskan Keponakan Setya Novanto, Penahanan Berlanjut

Senin, 07 Mei 2018 | 20:08 WIB
KPK Tidak Bebaskan Keponakan Setya Novanto, Penahanan Berlanjut
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Penahanan keponakan Setya Novanto tersebut berlanjut sampai 30 hari ke depan.

"Penyidik hari ini memperpanjang penahanan di tingkat PN pertama selama 30 hari mulai 8 Mei–6 Juni 2018 terhadap tersangka IHP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/5/2018).

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Made Oka Masagung. Keduanya diduga sebagai penampung uang hasil korupsi proyek e-KTP dari mantan Ketua DPR RI tersebut.

Setnov sendiri sudah divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Baca Juga: Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah

Selain itu, dia juga dihukum dengan pencabutan hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani hukuman utama.

Setnov disebut majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Perbuatannya mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI