Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah
Senin, 07 Mei 2018 | 20:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Elektabilitas RK Keok dari Pramono di Survei Litbang Kompas, Aher PKS: Pertandingan Belum Berakhir
07 November 2024 | 17:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI