Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah

Senin, 07 Mei 2018 | 20:02 WIB
Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI