Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah
Senin, 07 Mei 2018 | 20:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kompak Pakai Rompi 'JAKI', Pramono-Anies Blusukan Bareng di Cengkareng Jakbar
22 November 2024 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI