Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo
Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

"Karena sudah diputuskan baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks-HTI ini kembali untuk berorganisasi seperti biasa"

Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.