Suara.com - Ketua DPRD Provinsi Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara, setelah dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Prasetio mengakui dirinya tak pernah mengenal Ziani, dan tak memiliki urusan di Provinsi Riau.
"Saya tak pernah mengenal si pelapor, tak pernah ada urusan dengan Riau,” ujar Prasetio saat dihubungi wartawan, Senin (7/5/2018).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, tindakan Zaini yang melaporkan dirinya karena ingin mencari popularitas.
Baca Juga: Jadi Duda yang Terpenjara, Ini Kondisi dan Guyonan Ahok
"Saya anggap ini orang yang cari perhatian, karena bagaimanapun saya ini ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," jelasnya.
Menegnai pelaporan itu, Prasetio menyerahkan kepada kuasa hukumnya yakni Ronny Talampesi.
Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, politikus PDIP itu dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Timnas Panjat Tebing Indonesia Sabet 3 Medali di IFSC World Cup