Dilaporkan ke Polisi, Ketua DPRD DKI Dituduh Catut Nama Megawati

Senin, 07 Mei 2018 | 19:34 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Ketua DPRD DKI Dituduh Catut Nama Megawati
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. [Antara/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diduga mencatut nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri guna bisa memberikan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Terkait iming-imingan jabatan itu, Prasetyo diduga meminta uang sebesar Rp3,25 miliar kepada Zaini agar bisa mengisi posisi Gubernur Riau Annas Maamun yang tertangkap penyidik KPK pada 2014 lalu.

"(Prasetyo Edi) mengaku dekat dengan Ibu Megawati selaku Ketum PDIP," kata pengacara Zaini, William Albert Zai saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

Namun, William mengaku belum mengetahui soal awal kedekatan antara kliennya dengan Prasetyo. Dia hanya menyampaikan, hubungan itu tak berkaitan dengan status Prasetyo sebagai politikus PDI Perjuangan.

Baca Juga: Megawati dan Airlangga akan Segera Bertemu

"Aku tidak tahu persis tentang perkenalan mereka. Klien kami PNS. Jadi bukan kader Partai," kata dia.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan jika polisi telah menerima laporan pengacara Zaini terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Prasetyo.

"Ya sudah memang betul ada laporan," kata Argo saat dikonfirmasi.

Argo menyampaikan, bila laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dia pun mengaku, belum mengetahui kapan jadwal pemerikssan terhadap pelapor akan dilaksanakan. Dia hanya menyampaikan polisi akan segera menginformasikam kepada awak media apabila penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor Prasetyo Edi.

Baca Juga: PDIP Klaim Megawati Masih Punya Magnet Gaet Pemilih Pemilu 2019

"Nanti dikabari ya. Saat ini belum ada agenda klarifikasi," katanya.

Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

Terkait kasus ini, politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI