Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hery Susanto Gun alias Abun dengan pidana penjara selama empat tahun 6 bulan. Dia adalah penyuap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari.
Direktur Utama PT Golden Sawit Prima (PT SGP) tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut, terdakwa telah terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Anak Buah Bupati Rita Akui Terima Uang dari PT Golden Sawit Prima
Jaksa juga berpandangan Abun berbelit-belit selama persidangan.
Abun didakwa menyuap Rita Widyasari dengan uang sebesar Rp 6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh PT SGP. Uang tersebut diberikan Abun dalam beberapa tahapan.
Atas perbuatannya, Abun dituntut melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.