Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon sayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI menggugat surat Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut status badan hukumnya.
Fadli mengatakan HTI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Hak itu dijamin oleh undang-undang. HTI pun berhak menggugat kebijakan Kemenkumham yang telah merugikan HTI secara organisasi.
"Jadi kita tentu sangat sayang kan apa yang menjadi keputusan ini karena hak berserikat atau untuk berorganisasi, itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (7/6/2018).
Apalagi, lanjut Fadli, HTI sendiri juga secara tegas membantah apa yang telah dituduhkan pemerintah kepada HTI, yakni dituduh sebagai ormas yang anti terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Gugatan Ditolak PTUN, HTI Akan Ajukan Banding
"Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan-perbedaan," tutur Fadli.
Fadli menegaskan sejak awal Partai Gerindra tidak pernah setuju dengan Perppu Ormas yang saat ini menjadi UU.
"Saya kira ini juga bisa digugat lagi nanti di dalam satu peluang-peluang hukum yang masih ada," kata Fadli.
Fadli pun mendukung jika HTI mengajukan upaya hukum lainnya setelah gugatan ditolak PTUN. Gerindra tak mewakili HTI untuk mengambil lanhkah hukum.
"Gerindra tidak bisa, karena kita tidak punya legal standing. Karena yang punya legal standing adalah mereka yang dirugikan langsung oleh Perppu ini atau yang berpotensi dirugikan," tutur Fadli.
Baca Juga: Golkar Senang HTI Tetap Tak Punya Izin karena Kalah di PTUN