Ketua Panitia Sembako Maut Bantah Langgar Izin Pakai Monas

Senin, 07 Mei 2018 | 18:24 WIB
Ketua Panitia Sembako Maut Bantah Langgar Izin Pakai Monas
Ketua panitia acara yang digelar Forum Untukmu Indonesia, Dave Revano Santosa telah memenuhi panggilan terkait kasus tewasnya dua bocah di acara pembagian sembako di Monas, Gambir, Jakarta Pusat. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dave Revano Santosa telah memenuhi panggilan terkait kasus tewasnya dua bocah di acara pembagian sembako di Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Revano diperiksa lantaran berkapasitas sebagai ketua panitia acara yang digelar Forum Untukmu Indonesia.

Pengacara Dave, Hendry Indraguna menyampaikan kliennya memenuhi pemeriksaan kasus ini saat sedang kurang sehat. Dave mengklaim sedang demam berdarah.

"Dave Revano sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan kepolisian," kata Hendry saat mendampingi Dave di Polda Metro Jaya, Senin (7/5/2018).

Dalam pemeriksaan perdana ini, Dave tak banyak bicara. Dia hanya menyampaikan kedatangannya karena ingin menghormati prosedur di kepolisian.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Rekam Medis Korban Sembako Maut Monas

"Saya hanya menghormati proses hukum," kata Dave.

Hendri mengaku kliennya sudah menyiapkan berkas-berkas terutama yang berkaitan dengan perizinan acara pembagian sembako tersebut.

"Dokumen lengkap. Dokumen perizinan yang dimaksud, yang nanti diminta penyidik. Mudah-mudahan sesuai dengan yang diharapkan," kata Hendry.

Dia mengaku, panitia penyelengga acara bertema 'Untukmu Indonesia, Berkarya dalam Harmoni' tak melanggar perizinan acara dan penggunaan lokasi di Monas.

"Sesuai dengan Pergub 186 Pasal 6, kami sudah lengkapi semuanya dari semua sampai terakhir. Lengkap. Yang penting kan perizinan cuma dua. Izin pemakaian lokasi dan izin ke keramaian," kata Hendry.

Baca Juga: Polisi Periksa Ketua Panitia Pembagian Sembako Maut Monas

Polisi tetap mengusut kasus sembako maut meski, Komariah, ibu kandung mendiang Rizki Saputra (10) telah mencabut laporan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI