Hina Nabi Muhammad, Saifuddin Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 07 Mei 2018 | 17:59 WIB
Hina Nabi Muhammad, Saifuddin Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018). (suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim, divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (7/5/2018). Sidang itu sendiri berlangsung sejak empat bulan silam.

Selain penjara, Abraham juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

"Bila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Kami memberikan kesempatan untuk terdakwa bila menolak putusan, terhitung tujuh hari mulai besok, dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Soto Hingga Rengginang Ludes di Santap Siang Jokowi dan PM Cina

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akhirnya menolak putusan dan mengajukan banding.

Sebelumnya, Moses didakwa atas tiga tulisan yang diunggahnya ke media sosial. Satu tulisan berjudul “Sayembara 11” diunggahnya tanggal 12 November 2017.

Tulisan kedua berjudul “Dongeng 15” diunggah Abraham tanggal 24 November 2017. Pada hari yang sama, ia mengunggah tulisan ketiga berjudul “Alasan 17”.

Selain ketiga tulisan itu, Abraham juga diduga menistakan agama melalui video berdurasi 4 menit 25 detik yang diunggah ke media sosial. [Anggy Muda]

Baca Juga: Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI