Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo

Senin, 07 Mei 2018 | 17:48 WIB
Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kalau belum punya rumah di luar, saya minta disewakan rumah untuk 3 bulan, sambil nanti persiapan yang lain,” kata Hasto.

Ia menjelaskan ada ada sekitar 20 rumah yang akan disediakan pemerintah kabupaten Kulon Progo dalam kurun waktu tertentu. Sementara 5 rumah lagi berada di tanah milik Pakualaman dengan status Magersari.

“Kami menyiapkan 20 rumah, lima yang gratis karena magersari itu bisa dimiliki seumur hidup. Bisa saya berikan gratis sama tanahnya” ujar Hasto.

Menanggapi hal itu, Sofyan salah satu warga Panguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon progo (PWPP-KP) merasa tidak mendapatkan informasi akan hal itu, warga menurutnya lebih memilih cuek dengan penyediaan rumah. Mereka lebih memilih rumah dan lahan mereka yang masih berada di lokasi tapak pembangunan.

Baca Juga: Warga Penolak Bandara Kulon Progo akan Dapat Rumah Kontrakan

“Itu urusan mereka, warga tetap tak mau pindah, mereka (Angkasa pura-red) tahu sendiri kok,” kata Ustadz Sofyan saat dihubungi via telepon.

Hal itu dikuatkan oleh Kuasa hukum warga Teguh Purnomo, menurutnya warga hanya mendengar dari orang lain, tidak mendapat penjelasan langsung dari pemkab maupun AP terkait penyediaan rumah tersebut. Namun ia menekankan, warga tidak akan menerima satupun rumah,” kalaupun sudah disediakan ya terserah,” kata Teguh.

Sebelumnya warga PWPP-KP berkirim surat kepada Direktur utama PT. Angkasa Pura I (persero) di Jakarta dengan tebusan langsung kepada PresidenJoko Widodo. Isinya himbauan penghentian rencana pembangunan bandara serta pemberhentian pengosongan lahan yang akan dilakukan oleh Angkasa Pura I. Surat sendiri sudah dikirim melalui pos hari ini.

Menurut Teguh ada dua hal yang catat dalam perosedur yang dilakukan pemrakarsa sehingga tidak berhak untuk dilakukan pengosongan, pertama, terkait dengan konsinyasi yang dinilai cacat hukum, yang keduan terkait izin IPL yang dianggap masa berlakunya sudah habis.

“Dua hal tersebut menjadi dasar AP harus berhenti, termasuk ekseskusi warga, karena dianjutkan bisa jadi itu menjadi deretan pelanggaran panjang,” ujar Teguh. (Somad)

Baca Juga: Gerindra Tolak Pembangunan Bandara Kulon Progo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI