Ketua DPRD Jakarta Diduga Tipu Mantan Sekda Riau Rp 3,2 Miliar

Senin, 07 Mei 2018 | 17:40 WIB
Ketua DPRD Jakarta Diduga Tipu Mantan Sekda Riau Rp 3,2 Miliar
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Gubernur Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Pengacara Zaini, William Albert Zai menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Prasetio terjadi setelah Gubernur Riau Annas Maamun terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014.

Menurutnya, ketika itu, Prasetio menjanjikan bisa memberikan jabatan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Zaini.

"Jadi begini, gubernur (Annas Maamun) ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan, tapi juga terkena masalah. Nah, saat itulah, klien kami ini dijanjikan bisa menjadi Plt (Gubernur)," kata William saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

Baca Juga: Gadis Berusia 16 Tahun Diperkosa dan Dibakar di Hadapan Orang Tua

William menyampaikan, terkait iming-iming jabatan itu, Prasetio meminta agar Zaini bisa menggelontorkan uang sebesar Rp 3,2 miliar. Ia menuturkan, Prasetio meminta sejumlah uang itu untuk proses pengurusan administrasi.

William juga menjelaskan alasan kliennya melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya, lantaran salah satu pemberian uang itu dilakukan di Jakarta.

"Penerimaan uangnya di sini, di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kepada kami. Jadi kami mewakili klien melapor," tuturnya.

Ia menjelaskan, jabatan plt gubernur yang dijanjikan Prasetio tak juga terealisasi.  Malah, Zaini dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau.

William menambahkan, sebelum perkara ini resmi dilaporkan ke polisi, Zaini sempat melayangkan surat somasi kepada Prasetio agar uang miliaran rupiah itu dikembalikan.

Baca Juga: Perwakilan Facebook Menghadap Menkominfo dengan Tangan Kosong

Namun, dengan alasan sibuk mengurus Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur, Prasetio urung mengembalikan uang tersebut.

"Itu memang sampai sekarang uangnya belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuma alasannya dia (Prasetio) sedang mengurus Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat," katanya.

Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

Terkait kasus ini, politikus PDIP itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI