"Itu memang sampai sekarang uangnya belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuma alasannya dia (Prasetio) sedang mengurus Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat," katanya.
Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, politikus PDIP itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Gadis Berusia 16 Tahun Diperkosa dan Dibakar di Hadapan Orang Tua