Suara.com - Partai Golkar bersyukur atas kekalahan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI.
"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI, menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Senin (7/5/2018).
Saat duduk di Komisi II DPR, Ace mengaku terlibat saat pembahasan Perppu Ormas. Dia senang putusan PTUN telah memperkuat Perppu yang menjadi landasan pembubaran HTI.
Ace mengklaim keputusan PTUN hari ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.
Baca Juga: Ratusan Massa HTI Nonton Bareng Sidang Putusan di PTUN
Kata dia, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak menghormati keputusan PTUN tersebut. HTI secara legal telah sah secara yuridis telah dibubarkan pengadilan.
"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata, sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah," tutur Ace.
"Kami menghimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," Ace menambahkan.