Bocah yang Dirisak Massa 2019 Ganti Presiden Diperiksa Polisi

Senin, 07 Mei 2018 | 16:02 WIB
Bocah yang Dirisak Massa 2019 Ganti Presiden Diperiksa Polisi
Korban kasus persekusi Susi Ferawati menyerahkan bukti dan saksi ke polisi. (Agung Sandy/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memeriksa anak laki-laki berinisial D (10), sebagai saksi kasus perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden di kawasan Car Free Day pada Minggu (29/4) dua pekan lalu.

Dalam pemeriksaan itu, D didampingi orangtuanya bernama Susi Ferawati yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

Ketika tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Susi tampak menggandeng anaknya. Susi sempat terlihat menenangkan anaknya agar bisa menjalani pemeriksaan ini.

"Bismillah ya sayang," kata Susi sambil menggandeng anaknya di Polda Metro Jaya, Senin (7/5/2018).

Baca Juga: Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Periksa 15 Saksi di Polres

Menurut pantuan Suara.com, D masih terlihat gugup ketika berjalan menuju lorong gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Susi berusaha berkomunikasi dengan anaknya itu. Susi berbicara kepada D, mengatakan semua keluarga akan turut mendampinginya selama menjalami pemeriksaan.

"Iya ada mama, eyang. Ini semua kakak dan ibu-ibu baik," kata Susi kepada D.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Susi sebagai pelapor dalam kasus perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden pada Jumat (4/5/2018).

Dalam pemeriksaan itu, Susi telah menyerahkan foto dan rekaman video yang diduga berisi para pelaku perundungan.

Baca Juga: Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya

Tindakan intimidasi itu terjadi saat Susi dan anaknya ikut menghadiri jalan santai yang digelar relawan Jokowi berkaus #DiaSibukKerja.

Selain barang bukti,  Susi juga menghadirkan perempuan bernama Siti Taruma yang dianggap melihat langsung aksi persekusi yang menimpa Susi dan anaknya.

Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019).

Tak tanggung-tanggung, Ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.

Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.

Dalam kasus ini, Mustofa dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI