Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Buapti Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Mustafa Kamal Pasa, Senin (7/5/2018). Ke-15 saksi tersebut diperiksa di markas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan di Polres Mojokerto terhadap 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Dia mengatakan kepada 15 saksi tersebut, KPK ingin menggali hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan jalan di Kabupaten Mojokerto.
"Para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan," katanya.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada 4 Mei 2018, penyidik KPK juga telah memeriksa 18 saksi dari unsur Pegawai di LPSE, Dinas PUekerjaan Umum dan Swasta.
Mustofa diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower
Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndoneSIa (Protelindo).
Hal itu terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Baca Juga: Ini Deretan 20 Mobil Mewah Bupati Mojokerto yang Disita KPK
Dalam perkara ini Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.