Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Periksa 15 Saksi di Polres
Senin, 07 Mei 2018 | 15:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
08 November 2024 | 13:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI