Suara.com - JPU KPK menghadirkan penyidik KPK Komisaris Polisi Rizka Anung Nata, untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (7/5/2018).
Rizka bisa dihadirkan sebagai saksi tambahan, karena tidak pernah memeriksa satu pun saksi maupun terdakwa dalam kasus tersebut.
"Saksi diluar berkas yang mulia, dalam hal ini penyidik Rizka. Saksi fakta. Maksudnya saksi tambahan," kata Jaksa Roy Riyadi sebelum dimulainya persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Mendengar hal tersebut, terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan protes karena merasa keberatan. Sebab, seluruh saksi yang ada di dalam BAP belum dihadirkan oleh Jaksa KPK.
Baca Juga: Wenger: Saya Akan Mendukung Arsenal Selamanya!
Bahkan, Fredrich menginginkan agar jaksa KPK dapat menghadirkan ajudan Novanto, Reza Fahlevi yang pada saat kecelakaan ada bersama Novanto dan mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch.
"Saya mau menghadirkan ajudan Pak Setya Novanto, tapi dia susah karena harus minta izin Kapolri, tapi Kapolri mungkin tidak mengizinkan, padahal saksi kunci," kata Fredrich.
Oleh karena itu, Fredrich merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak menguntungkan dirinya. Fredrich mengakui, penyidik KPK bernama Rizka tidak pernah memeriksa dirinya.
"Rizka itu tak pernah memeriksa saya. Saksi-saksi yang menguntungkan kami sengaja tidak mau dipanggil, ini yang saya sangat keberatan, jadi mohon yang mulia dalam hal ini dapat dipertimbangkan," tutupnya.
Selain Rizka, Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi ahli dokter Akmal dalam perkara yang melilit mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
Baca Juga: Merasa Jadi Korban, Pedrosa Kritik Keputusan Race Direction
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.