Ini Deretan 20 Mobil Mewah Bupati Mojokerto yang Disita KPK

Senin, 07 Mei 2018 | 14:58 WIB
Ini Deretan 20 Mobil Mewah Bupati Mojokerto yang Disita KPK
Harta Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. [Antara/Umarul Faruq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat menyita 20 mobil mewah milik Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa, setelah yang bersangkutan ditahan atas dugaan menerima uang suap.

"Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018, tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/5/2018).

Sejumlah mobil yang diamankan KPK tersebut adalah Nissan Xtrail 2004 berwarna abu-abu metalik, Nissan Navara, tiga unit Nissan March, dan Toyota Fortuner 2013 berwarna putih.

Selain itu ada juga Toyota Camry buatan tahun 2003 berwarna hitam, Toyota Yaris tahun 2015 berwarna putih, Toyota Kijang Inova berwarna abu-abu.

Baca Juga: Cari Pengembang iOS, Apple Buka Pusat Pelatihan di BSD

"Lalu ada Mitsubishi Pajero 2 unit, Mitsubishi Grandis 2006 berwarna hitam,  Suzuki Swift berjumlah 2 unit, dan Suzuki A1J3 2014 berwarna merah," katanya.

Ada juga Suzuki Katana 1993 berwarna  putih, Honda Jazz 2008 berwarna putih, KIA New Picanto Tahun 2010 berwarna merah,  KIA New Rio 2012 berwarna putih, dan yang terakhir Daihatsu Taft 1997 berwarna abu-abu.

Selain mengusut terus harta Mustofa, KPK juga akan terus mengembangkan informasi terkait kasus tersebut.

"Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MKP," tutupnya.

Mustofa diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Baca Juga: PKS Minta PAN Legowo Jika Prabowo Pilih Cawapres dari PKS

Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group).

Ia juga menerima uang suap dari Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi lndoneSIa (Protelindo).

Uang suap itu diberitakan pihak swasta untuk memudahkan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI