Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan oleh mantan Sekretaris Provinsi Riau Zaini Ismail.
Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai, pada 30 April 2018. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
"Iya benar. Saya mewakili klien untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (7/5/2018).
William menyebutkan modus penipuan yang diduga dilakukan Prasetio adalah, mengiming-imingi Zaini bisa menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Sri Mulyani Kesal
Karena tergoda, Zaini memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada Prasetio. Pemberian uang secara tunai itu dilakukan bertahap. Tapi ternyata, Zaini tak menjadi plt gubernur.
William mengakui, kliennya sudah melayangkan somasi kepada Prasetio agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum.
Namun, kata dia, surat somasi itu tak berbalas. Akhirnya, Zaini nekat melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dua kali kami somasi," katanya.
William juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pegawainya Ditangkap, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani
"Iya barang bukti berupa 2 surat somasi dan keterangan saksi," kata William.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.