Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Diduga Menipu, Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi
Senin, 07 Mei 2018 | 14:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
31 Maret 2025 | 06:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI