Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana membacakan putusan itu dalam sidang yang digelar, Senin (7/5/2018).
Hakim menolak gugatan HTI seluruhnya. PTUN setuju dasar Pemerintah bahwa pembubaran HTI lantaran tidak sesuai dengan ajaran pancasila.
"Menolak gugatan penggugat seutuhnya," kata di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Gugatan HTI atas tergugat Kemenkumham RI ditolak dalam sidang perkara umum perkara No. 211/G/2017/PTUN. JKT. PTUN.
Baca Juga: Ratusan Massa HTI Nonton Bareng Sidang Putusan di PTUN
Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro. Sidang berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00.
HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
Gugatan itu resmi dimasukkan pada Oktober 2017. Eks HTI tak terima karena menganggap organisasi mereka korban agenda politik. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menegaskan pembubaran berdasarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.