Suara.com - Sebanyak delapan anggota Polres Sukabumi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba melakukan penggelapan narkoba jenis Sabu. Saat itu mereka melakukan penggerebakan di Kawasan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Kamis (3/5/2018).
Kedelapan anggota yakni Iptu S, Aipda IP, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BM, dan Bripda CS. Ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Poda Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan meminta 8 anggota polisi tersebut diproses tidak ada toleransi terhadap siapapun, sekalipun anggota yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ya, harus diproses dong. Masa masyarakat diproses, polisi nggak diproses ," kata Ari di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).
Baca Juga: Ketua DPR: Jokowi - JK Terbukti Lindungi Negara dari Narkoba
Ari menambahkan pihaknya kini telah memeriksa 8 anggota polisi tersebut secara intensif dilakukan oleh Propam Polda Jawa Barat, untuk menunggu sanksi yang akan diberikan seperti dilakukan pemecatan.
"Ya internal dulu sidang profesi. Dipecat. Kemudian pidananya dan lain bisa begitu," ujar Ari.
Anggota personil Sukabumi dituding menggelapkan narkotika jenis Sabu. Sabu tersebut didapat dari hasil penggerebakan delapan anggota tersebut.
Polisi menyita Sabu yang disimpan oleh pelaku. Ternyata anggota yang melakukan penggerebakan menyisihkan sabu - sabu dibagi secara merata. Mereka pun berdalih bahwa barang bukti disisihkan untuk memberi kepada informan.
Baca Juga: JK Akui Pelaku Narkoba yang Belum Tertangkap Jauh Lebih Banyak