Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Profesi Dokter di Sidang Fredrich

Senin, 07 Mei 2018 | 13:38 WIB
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Profesi Dokter di Sidang Fredrich
Sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan e-KTP Setya Novanto yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter Akmal.

Akmal merupakan seorang ahli di bidang profesi dokter.

"Ada dokter Akmal sebagai ahli profesi dokter," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai dokter.

Baca Juga: Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Enak di Rumah Sendiri

Ada yang berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ada pula yang berasal dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang saat itu menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.

Tujuannya adalah agar Setya Novanto tidak diperiksa oleh KPK. Pasalnya, saat itu, Setnov sudah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP di KPK.

Dan dalam kasus ini, Setnov sudah menjadi terpidana. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dikenai dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Kemudian hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani masa pidana utama.

Baca Juga: Setnov Bersama Istri Jadi Saksi di Sidang Fredrich Yunadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI