Kasus Pembunuhan Laura Dilimpahkan ke Polres

Senin, 07 Mei 2018 | 10:36 WIB
Kasus Pembunuhan Laura Dilimpahkan ke Polres
Polisi evakuasi mayat Laura yang dibuang ke laut oleh pacarnya sendiri, Stevanus. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polsek Tambora, Jakarta Barat telah melimpahkan kasus pembunuhan Laura (41) ke Polres Metro Jakarta Pusat. Alasan berkas penyidikan itu dilimpahkan karena peristiwa pembunuhan yang dilakukan di rumah korban Jalan Petojo Utara, Gambir berada di wilayah hukum Polres Metro Jakpus.

Polisi evakuasi mayat Laura yang dibuang ke laut oleh pacarnya sendiri, Stevanus. (dok polisi)

"Kami sudah gelar perkara kemarin malam, perkara ini sudah kami serahkan ke Jakarta Pusat. Karena TKP penikamannya yang terungkap ada di Gambir," kata Kapolsek Tambor Kompol Iver Manossoh kepada Suara.com, Senin (7/5/2018).

Terkait pelimpahan kasus itu, polisi telah juga telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) empat saksi fakta yang melihat saat Stevanus membuang jasad calon istrinya itu ke Pantai Shangrila, Serang, Banten, Kamis (3/5/2018). Iver pun berharap, penyidik Polres Metro Jakpus bisa menindaklanjuti pelimpahan berkas kasus itu hingga ke meja persidangan.

Baca Juga: Chatting Terakhir Si Cantik Laura ke Sopir Sebelum Tewas Dibunuh

"Dalam pelimpahan ini, kami berikan 4 saksi utama yang menyaksikan pembuangan jenazah itu. Sudah kami serahkan untuk kemudian diinvestigasi oleh Polres Jakpus," kata Iver.

Motif Stevanus membunuh kekasihnya itu lantaran diduga karena sakit hati atas pernyataan korban yang dianggap merendahkan harga dirinya. Wanita paruh baya itu dibunuh setelah cekcok dengan calon suami.

Laura, perempuan berusia 41 tahun warga Jalan Alaydrus No 69 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tewas mengenaskan setelah ditikam dan dibakar. [dok.Polsek Tambora]

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Laura ditemukan mengambang di bibir Pantai Shangrila, Serang, Banten, Kamis (3/5/2018) pagi. Saat ditemukan warga, jasad wanita paruh baya itu sudah dalam keadaan gosong.

Atas perbuatannya itu, pemuda pengangguran itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Si Cantik Laura Dibunuh Sadis karena Ungkit Duit Pesta Penikahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI