Suara.com - Cuti bersama dimulai pada tanggal 11, 12, 13, dan 14 Juni 2018 dan 18, 19, 20 Juni 2018. Adapun libur Lebaran yakni 15, 16, 17 Juni 2018. Sehingga total libur Lebaran selama 10 hari.
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut SKB 3 Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin serta mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
"Pemerintah telah menetapkan hari cuti Idul Fitri melalui SKB tiga menteri yang ditetapkan tanggal 18 april 2018," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dari aspek sosial, Puan mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan, cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
Baca Juga: Bambang Soesatyo Minta Cuti Lebaran 7 Hari Tak Diubah
Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.
"Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif," kata dia.
Puan menuturkan, kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018 telah melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan.
Pertama, kata Puan, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa diantaranya Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
"Setiap Kementerian atau Lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Puan.
Baca Juga: Senin, Pemerintah Umumkan Kepastian Cuti Lebaran
Kemudian, dia menuturkan, Pegawai Negeri Sipil yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Untuk Transaksi Pasar Modal dan Bursa, kata Puan, akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018 yang ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat tidak wajib, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker," ucapnya.
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Empat Menko, kata Puan, akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian atau Lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian atau Lembaga terkait.
"Setiap Kementerian atau lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan atau Surat Edaran. Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha tetap kondusif," tandasnya.
Dalam jumpa pers tersebut hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.