Pemerintah Tetapkan Tujuh Hari Cuti Bersama Lebaran 2018

Senin, 07 Mei 2018 | 10:32 WIB
Pemerintah Tetapkan Tujuh Hari Cuti Bersama Lebaran 2018
SKB 3 Menteri Bahas Libur Lebaran di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (7/5/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat tidak wajib, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker," ucapnya.

Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Empat Menko, kata Puan, akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian atau Lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian atau Lembaga terkait.

"Setiap Kementerian atau lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan atau Surat Edaran. Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha tetap kondusif," tandasnya.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Minta Cuti Lebaran 7 Hari Tak Diubah

Dalam jumpa pers tersebut hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI