Suara.com - Ratusan massa HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) mendatangi sidang pembacaan putusan sidang gugatan putusan pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Mereka memenuhi halaman luar pengadilan, Senin (7/5/2018).
Pembacaan putusan berlangsung pukul 09.00 WIB. Sementara ribuan massa sudah berada di lokasi sejak pukul 07.00 WIB.
Penjagaan ketat dilakukan aparat kepolisan terhadap massa HTI yang datang. Di luar tempat sidang, salah satu simpatisan HTI, Yasin Mutohar memberikan motivasi kepada ribuan massa HTI yang datang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Abqory Serang, Banten berteriak jika HTI tidak bersalah dengan ideologi khilafah. Ratusan massa HTI kemudian melakukan salawat sambil menunggu persidagan dimulai.
Baca Juga: Gugatan HTI, Kuasa Hukum Yakin PTUN Akan Menangkan Pemerintah
Di luar sidang terpajang layar besar untuk nonton bersama sidang putusan bernomor perkara No.211/G/2017/PTUN.JKT antara penggugat (eks HTI) dan tergugat (Kemenkumham RI). Massa yang boleh masuk ruang sidang diseleksi oleh pihak kepolisian.
PTUN membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan eks HTI atas pencabutan badan hukum perkumpulan tersebut. HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.