Suara.com - Empat perempuan diduga sindikat perjudian online ditangkap Tim Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada Sabtu (5/5/2018), di tiga lokasi berbeda.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto mengatakan, empat tersangka yakni Indah Parahiangan (22), Puteri Mella Sari (29), Eva Susanti (32), dan Santi Ayu Silitonga (18).
"Kami amankan empat orang ini, pelaku tindak pidana perjudian melalui online," kata Arie melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (7/5/2018).
Arie mengatakan, penangkapan empat pelaku berawal dari informasi masyarakat ada perjudian online di wilayah Baloi, Kepri. Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan, hingga akhirnya mengamankan empat perempuan tersebut.
Baca Juga: Ditanya soal Judi Online, Zaskia Gotik Ucap Salam
Menurutnya, penangkapan berawal dari tersangka Indah, terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di perumahan Balai Garden I Blok F, nomor 2, Lubuk Baja, Riau.
Kemudian, anggota melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Puteri Mela di jalan Haji Komplek Boulevard, nomor 2 Nagoya, Riau sekitar pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Eva dan Santi di Kavling Bakau Strip, Kecamatan Nongsa, Riau ikut diringkus.
Arie mengatakan, peran pelaku Indah, Mela, dan Ayu mencari korban yang ingin bergabung untuk berjudi online.
"Cara mereka dengan menelpon untuk mengajak bergabung di situs iMobet," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bogor
Selanjutnya, dia menambahkan, setelah korban melakukan registrasi tersangka lainnya, Eva, bertindak sebagai admin, melakukan pendataan untuk mendaftarkan melalui server yang berada di Manila, Filipina.