6 Fakta Penting Jelang Putusan Gugatan HTI di PTUN

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 07 Mei 2018 | 05:11 WIB
6 Fakta Penting Jelang Putusan Gugatan HTI di PTUN
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018).

Pemerintah pada Mei 2017 lalu telah memutuskan untuk membubarkan HTI, karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang diatur Undang-Undang Ormas.

Pihak eks HTI kemudian menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Dalam proses persidangan yang telah digelar lebih dari 15 kali, baik eks HTI selaku Penggugat maupun Menkumham selaku Tergugat telah menghadirkan sejumlah saksi fakta maupun ahli serta menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan argumentasi masing-masing.

Berdasarkan catatan, ada sejumlah fakta menarik yang muncul selama persidangan seperti disusun Antara:

1. Video Antinasionalisme HTI

Pada sidang tanggal 18 Januari 2018, tim kuasa hukum Menkumham menghadirkan bukti video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Jakarta, tahun 2013.

Video berdurasi dua menit itu menampilkan pernyataan salah satu orator HTI yang menyatakan bahwa nasionalisme telah memecah belah umat.

Oknum tersebut juga menyerukan agar anggota HTI mengangkat satu orang di antara mereka untuk menjadi khilafah, dan menyerukan untuk menjalankan hukum Islam serta meninggalkan sistem perundang-undangan.

2. HTI tegakkan sistem pemerintahan berdasarkan aturan Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI