Gasak Tas Caddy Golf, Pencuri Ini Dapat Ribuan Dolar AS

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 06 Mei 2018 | 18:56 WIB
Gasak Tas Caddy Golf, Pencuri Ini Dapat Ribuan Dolar AS
Tersangka pencurian tas caddy golf di Palembang, Ruslan. [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ruslan (43) harus merasakan panasnya peluru polisi setelah mencuri tas salah seorang caddy golf di Jalan Kenten, Palembang, Sumatera Selatan.

Warga Jalan Bay Salim Batubara Lorong Bendung RT 25 No 33 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sumatera Selatan ini, melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang lain inisial GR, FR dan BO (DPO), saat korban Shadiq Chalish Abdilah (60) warga Bogor sedang fokus bermain.

Melihat tas korban yang ada di Golf Car, Ruslan dan ketiga rekannya langsung membawa kabur dua tas yang berisi satu buah Handphone (HP) merk Iphone, uang tunai sebesar Rp 10 juta, uang pecahan dollar 7.000 dolar Amerika Serikat, kemudian tas lainnya berisikan uang tunai 50 juta dan 2.000 dolar AS.

“Kami intai dulu. Setelah jarak 30 meter kami langsung mengambil tas yang diletakkan di mobil golf korban. Tapi korban teriak, kami langsung kabur ambil dua tasnya," kata Ruslan, saat di ruang unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, Minggu (6/5/2018).

Ruslan pun mengaku jika belum menikmati hasil curian tersebut dikarenakan lebih dulu ditangkap petugas.

“Uangnya di BO, saya belum terima apa-apa. Gaji disana hanya Rp 30.000 sekali main. Untuk ambil bola cuma dikasih Rp 3.000, tidak cukup untuk keluarga,” kata tersangka.

Kanit Pidum Polresta Palembang Iptu Tohirin menjelaskan, pelaku ditangkap petugas saat berada di rumahnya. namun, Ruslan mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan.

“Untuk tiga pelaku lain, masih dalam pengejaran kita. Identitasnya sudah kita ketahui. Tersangka masuk ke lapangan golf karena, memang bekerja sebagai Caddy Golf," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. [Andhiko Tungga Alam]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI