Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut sistem Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) masih kurang transparan. Hal tersebut menurut Agus bisa memunculkan terjadinya lobi-lobi.
"Terkait dengan usulan APBN-P, penyusunan APBN-P ya, karena mohon maaf, sistemnya masih kurang transparan. Ya, sehingga masih dimungkinkan terjadinya lobi, terjadinya pembicaraan yang sifatnya mungkin tersembunyi. Dalam pembicaraan itu kemudian diberi sesuatu yang yang kepada yang berhak atau berkuasa untuk mengurus," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta.
Hal ini menyusul kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018, yang menyeret anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Amin Santono sebagai tersangka.
Karenanya, Agus berharap pemerintah membuat sistem perencanaan anggaran yang transparan. Dengan adanya sistem yang transparan, masyarakat kata Agus dapat mudah mengawasi legislatif dan eksekutif dalam perencanaan anggaran.
Baca Juga: MU Ditekuk Brighton, Mourinho Kecam Lini Serangnya (Lagi)
"Harapan kami dengan pengalaman ini pemerintah segera membuat sistem perencanaan anggaran yang lebih transparan, bisa dikontrol oleh rakyat, rakyat tahu pembicaraan antara eksekutif dan legislatif. Dan juga seumpama ada APBN-P pun kita bisa mengontrol, apakah itu memang diperlukan keperluannya, kemudian untuk apa prioritas atau tidak dan segala macam itu mudah-mudahan nanti di dalam sistem yang ke depan, itu akan jauh lebih baik," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT terhadap sembilan orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Selanjutnya turut ditangkap perantara suap Eka Kamaluddin, dan pihak swasta Ahmad Ghiast. Kemudian pihak swasta berinisial DJ dan EP, N, C, dan M yang merupakan supir.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Amin di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Jumat (4/5), KPK menyita uang sebesar Rp 400 juta.
Uang tersebut, dibungkus dalam dua amplop coklat dan dimasukan dalam tas jinjing. KPK juga menyita bukti transfer duit senilai Rp 100 juta dan dokumen proposal
Baca Juga: Satpol PP Tegur Masyarakat Pakai Kaos #2019GantiPresiden di CFD
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Amin Santono, Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast.