Ahmad Ghiast berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin. Kronologis OTT dalam kasus tersebut, Jumat malam pukul 19.30, tim KPK mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara Amin, Eka, Yaya dan Ahmad Ghiast di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Saat pertemuan berlangsung, tim KPK menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad kepada Amin. Kemudian, uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pemberi suap, Ahmad Ghiast, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.