Suara.com - Aksi kawanan bandit yang mengincar uang nasabah bank melalui gerai anjungan tunai mandiri (ATM), terjadi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Kali ini korbannya adalah Frangky (29), anggota Polri yang tinggal di Jalan Odong-Odong, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim.
Ia kehilangan uang Rp 40 juta dalam rekening, karena dikuras oleh kawanan bandit.
Kejadian ini berawal saat Frangky mengambil uang melalui ATM dekat Rumah Makan Saung Eva, Desa Kepur.
Baca Juga: Manajemen Madura United Tuntut Gonzales Rp 10,6 Miliar
Saat hendak mengambil uang itu, kartu ATM milik korban tersangkut dalam mesin. Akhirnya, ia pergi meninggalkan kartunya di dalam mesin untuk mencari pertolongan.
Ketika kembali ke gerai itu untuk mengambil kartu, Frangky kaget karena isi tabungannya sudah terkuras.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim Ajun Komisaris Willian Harbensyah mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan bukti transaksi, pihaknya mendapatkan dua nama pelaku, yakni Arison dan Karim.
Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi dan berhasil menangkap Arison (28), di Kotabumi, Lampung Utara. Sedangkan Karim masih dalam pengejaran.
"Pelaku Arison ini mencoba melakukan perlawanan dan berusaha mengambil senjata tajam, sehingga kami harus memberikan tembakan tegas terukur di kaki pelaku," katanya.
Baca Juga: Crutchlow Raih Pole Position MotoGP Spanyol dan Catat Rekor
Berdasarkan keterangan Arison, modus yang digunakannya yakni mengganjal mesin ATM memakai tusuk gigi, sehingga kartu milik korban tersangkut di mesinnya.
Kemudian, pelaku berpura-pura membantu korban dan memintanya menekan kembali PIN. Setelah mendapatkan PIN, pelaku menunggu korban hingga meninggalkan mesin ATM.
Seusai mengetahui Frangky meninggalkan ATM, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengeluarkan kartu ATM korban yang tersangkut di mesin.
Ia lantas melakukan transfer dari rekening korban ke rekening atas nama Sepi Andi sebesar Rp 15 juta, dan tarik tunai sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, pelaku juga mentransfer uang milik korban sebanyak Rp 20 juta ke rekening Karim (buron). "Tersangka sendiri terancam dijerat pidana penjara 7 tahun," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]