Kemudian, pelaku berpura-pura membantu korban dan memintanya menekan kembali PIN. Setelah mendapatkan PIN, pelaku menunggu korban hingga meninggalkan mesin ATM.
Seusai mengetahui Frangky meninggalkan ATM, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengeluarkan kartu ATM korban yang tersangkut di mesin.
Ia lantas melakukan transfer dari rekening korban ke rekening atas nama Sepi Andi sebesar Rp 15 juta, dan tarik tunai sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, pelaku juga mentransfer uang milik korban sebanyak Rp 20 juta ke rekening Karim (buron). "Tersangka sendiri terancam dijerat pidana penjara 7 tahun," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Baca Juga: Manajemen Madura United Tuntut Gonzales Rp 10,6 Miliar