Suara.com - Pemerintah Indonesia membantah mengeluarkan kebijakan pemberian visa bagi warga negara Israel.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direkotrat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan, Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomasi.
Itu sebab pemberian visa hanya bisa dilakukan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan sejumlah instansi, di antaranya Ditjen Imigrasi.
“Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sesuai dengan kebijakan luar negeri Pemerintah Indonesia,” ujar Agung Sampurno melalui keterangan resminya yang diberitakan Anadolu Agency, Sabtu (5/5/2018).
Baca Juga: Manajemen Madura United Tuntut Gonzales Rp 10,6 Miliar
Dia menilai, adanya pemberitaan media Israel—Haaretz—mengenai pemberian visa wisata bagi WN Israel merupakan pemberitaan yang tidak benar atau hoaks.
Dia meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya pemberitaan tersebut.
“Semoga masyarakat memahami dan tidak terpancing,” tambah dia.
Pemberitaan Haaretz menyebutkan, warga negara Israel dapat memeroleh visa wisata ke Indonesia, terhitung sejak 1 Mei 2018.
Warga negara Israel dapat mengajukan visa tersebut melalui Israel Indonesia Agency dengan biaya sekitar USD135.
Baca Juga: Crutchlow Raih Pole Position MotoGP Spanyol dan Catat Rekor
Jika visa telah disetujui, warga negara Israel dapat mengambilnya di KBRI Singapura dengan biaya USD56.