Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal membubarkan kelompok-kelompok yang melakukan kegiatan politik di kawasan hari bebas kendaraan bermotor alias car free day.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono menuturkan, semua pihak harus mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang melarang kegiatan itu dipolitisasi.
"Kami sepakat menegakkan aturan ini. Misalnya ada yang melakukan, kami akan bubarkan. Kami berharap CFD ini benar-benar dimanfaatkan baik,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Sesuai pergub tersebut, kawasan CFD hanya dipergunakan untuk seni, budaya, lingkungan hidup, dan olahraga.
Baca Juga: Pengurus: Brimob ke Kantor Gerindra Jateng Seperti Buru Teroris
"CFD hanya bisa dilaksanakan untuk kegiatan seni, budaya, lingkungan hidup dan olahraga. Tidak diperbolehkan kegiatan politik apalagi berlatar diskriminasi SARA,” tegasnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan, larangan kegiatan politik sesuai Pasal 7 ayat 2 Pergub No 12/2016.
"Pasal itu melarang kegiatan politik di kawasan CFD. Kami akan menerjunkan petugas Dishub dan Satpol PP untuk membantu polisi melakukan penertiban aksi-aksi politik di CFD,” tuturnya.
Selain menerjunkan personel, Sigit menuturkan akan memajang spanduk imbauan larangan kegiatan politik di daerah CFD.
Baca Juga: Manajemen Madura United Tuntut Gonzales Rp 10,6 Miliar