Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, sebagai tersangka penerima suap. Partai Demokrat resmi mengucapkan terimakasih.
Amin sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, terkait penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah para RAPBN-Perubahan 2018.
“Atas penetapan tersangka tersebut, Partai Demokrat mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader kader yang korupsi.,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam siaran persnya, Minggu (6/5/2018).
Hinca menjelaskan Demokrat mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi disemua lini termasuk di partai politik.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Anggota Fraksi Demokrat DPR Jadi Tersangka Suap
Amin merupakan satu dari sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (4/5/2018) malam.
Selain menetapkan Amin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka lain ialah Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dua sisanya adalah Eka Kamaluddin sebagai perantara suap, dan pihak swasta bernama Ahmad Ghiast.
Amin diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 7 persen ”uang hadiah komitmen” untuk menggolkan dua proyek Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar. Hadiah yang diterima Amin itu sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun, dari total uang suap Rp 1,7 miliar, Ahmad Ghiast baru memberikan Rp 500 juta kepada Amin. Itu pun diberikan dalam dua tahap.
Baca Juga: Demokrat Sebut Tak Menguntungkan Jika Pilih Koalisi 2019 Saat Ini
Pertama, Rp 400 juta diberikan ke tunai kepada Amien pada 4 Mei 2018, yakni sesaat sebelum KPK melakukan OTT. Sementara tahap kedua Rp 100 juta ditransfer melalui rekening Eka. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Sumedang.