Suara.com - Relawan Presiden Joko Widodo, Susi Ferawati telah selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan perbuatan tak menyenangkan disertai kekerasan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden di area Car Free Day, Minggu (29/3/2018).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam lebih itu, Susi Ferawati dicecar 17 pertanyaan terkait aksi perundungan yang dialaminya. Pengacara Susi, Muannas Alaidid menyampaikan, belasan pernyataan yang diberikan itu berkaitan soal foto-foto terduga pelaku persekusi.
"Tadi ada sekitar 17 pertanyaan. Di antara pertanyaan yang paling cukup efektif itu adalah satu soal masalah foto-foto berkaitan dengan orang yang diduga saat itu melakukan persekusi di hadapan korban. Termasuk yang menggunakan sepeda, itu tadi juga sudah diidentifikasi namanya. Terduganya Haryadi Akhyat kalau tidak salah," kata Muannas usai mendampingi pemeriksaan Susi di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga: Persekusi Massa #2019GantiPresiden, Ini Seruan PDI Perjuangan
Dalam pemeriksaan perdana itu, Muannas menyebutkan, Susi juga menyodorkan foto-foto dan rekaman video berisi dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan relawan #2019GantiPresiden ketika Susi sedang ikut menghadiri aksi jalan relawan Jokowi berkaus #DiaSibukKerja. Barang bukti tambahan itu diambil dari foto dan video yang beredar di media sosial.
"Kami sampaikan ada bukti-bukti tambahan lagi, antara lain potongan-potongan gambar, kemudian rekaman video yang kemudian beredar, nah itu yang tadi diputar kembali dan ditunjukkan kepada pada korban," katanya.
Muannas menyampaikan, pihaknya juga menghadirkan seorang perempuan bernama Siti Taruma agar bisa menjelaskan soal rekaman video dan foto-foto terkait aksi persekusi yang menimpa Susi. Siti, kata dia, merupakan saksi yang melihat langsung tindakan intimidasi tersebut.
"Ifu saksi fakta, dia (Siti) berada di situ dan menyaksikan langsung. Bagaimana dia mengalami dan menyaksikan sendiri ketika bu Susi dan anaknya diperlakukan sedemikian lupa," katanya.
Lebih lanjut, Muannas pun menuding bila aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden itu sangat terencana dan sistematis.
Baca Juga: Anak Korban Persekusi Massa #2019GantiPresiden Rentan Depresi
"Proses ini sebetulnya tergambar sangat jelas bahwa ada upaya yang dilakukan secara terencana dan sistematis. dari proses menggeruduk, lalu ada yang menyiapkan kamera, ada yang mengucapkan dengan nada yang sama, hinaan cacian termasuk tentang sebutan cebong, lepas baju, disawer dengan uang," kata dia.
Dari barang bukti dan keterangan kliennya, Muannas menduga jumlah terduga pelaku yang melakukan aksi persekusi itu lebih dari lima orang. Dia pun berharap polisi segera menangkap orang-orang yang terindikasi sebagai pelaku yang mengintimidasi Susi.
"Kita kan enggak tahu namanya siapa, tadi kita identifikasi, ada tiga orang yang sekiranya bisa segera dilakukan penangkapan. Termasuk yang memaksa memasukan makanan, beberapa orang yang megang pakaian dan sebagainya. Kita sudah serahkan, tinggal polisi saja," kata Muannas.
Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019).
Tak tanggung-tanggung, Ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.
Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial. Dalam kasus ini, Mustofa dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.