Suara.com - Mabes Polri menegaskan, penghentian kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila yang menyeret pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka, tak terkait politik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penghentian kasus tersebut adalah kewenangan penyidik Polda Jawa Barat.
”Surat Penghentian Penyidik Perkara (SP3) itu kewenangan penyidik yang independen. Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Menurut Setyo, penyidik taka ada 'deal deal' dengan pihak tertentu untuk melakukan penghentian kasus Rizieq yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputeri.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Laga Brighton vs Manchester United
"Saya tegaskan, SP3 kasus ini bukan karena ada deal-deal tertentu dengan siapa pun,” tegasnya.
Sebelumya, Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata telah mengeluarkan SP3 dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq Shihab.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko.
Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara, dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017.
Baca Juga: Ini yang Diminta Gakeslab kepada Kemenkes Terkait Harga Alkes